di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/10/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah menjaga kecukupan likuiditas perbankan melalui pemberian jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: