Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/10/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah menjaga kecukupan likuiditas perbankan melalui pemberian jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro kepada Bank Umum Konvensional (BUK) yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM. Jasa giro ini diberikan dengan tingkat bunga tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
  2. Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memenuhi GWM dalam rupiah dan valuta asing. Penempatan GWM oleh BUS dan UUS menggunakan prinsip wadiah yad amanah khusus.
  3. Bank Indonesia dapat memberikan insentif GWM berupa pemberian (athaya) berdasarkan prinsip syariah kepada BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah terhadap bagian tertentu. Pemberian insentif ini bersifat sukarela dari Bank Indonesia dan akan diatur lebih lanjut dalam PADG.

(-)

(-)