Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/4/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020, Nomor 22/10/PBI/2020, dan Nomor 23/16/PBI/2021.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Indonesia memberikan pelonggaran pemenuhan giro wajib minimum (GWM) kepada perbankan sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial. Pelonggaran ini diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 12A, yang memungkinkan Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepada bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial guna meningkatkan kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.

(-)

(-)