di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/2/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing tertentu. Hal ini dilakukan melalui penyediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra. Selain itu, peraturan ini mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang melalui kerja sama keuangan internasional dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra.
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional. Transaksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan valuta asing bank dalam penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal negara mitra. Bank yang terlibat harus memiliki Underlying Transaksi yang sah dan memenuhi persyaratan dokumen. Bank Indonesia menetapkan jenis dan mekanisme transaksi, termasuk cross currency repurchase agreement, serta mengatur pelaksanaan dan penyelesaian transaksi. Bank wajib mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi dan bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi yang diajukan.