Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/7/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/7/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Mei 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5127)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dengan mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing tertentu dan meningkatkan kelancaran pembayaran dalam perdagangan internasional dan investasi langsung. Bank Indonesia menandatangani perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain untuk tujuan ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur transaksi swap valuta asing terhadap Rupiah antara Bank Indonesia dan bank sentral atau otoritas moneter negara lain sesuai perjanjian BCSA. Bank yang dapat mengajukan transaksi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk klasifikasi bank dan tidak sedang dikenakan sanksi. Transaksi dilakukan melalui mekanisme lelang atau nonlelang dengan jangka waktu tertentu. Bank wajib memiliki Underlying Transaksi yang didukung dokumen dan bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan transaksi.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan, minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00 per transaksi. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.