di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/6/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/6/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur transaksi repurchase agreement (repo) Chinese Yuan (CNY) terhadap surat berharga Rupiah oleh bank kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui pengelolaan cadangan devisa dan pelaksanaan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan People’s Bank of China. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank yang ingin mengajukan repo, termasuk memiliki peringkat komposit minimal 3, surat berharga yang memenuhi syarat, dan dokumen pendukung kegiatan perdagangan internasional. Bank harus mengajukan kebutuhan CNY melalui sistem yang ditentukan dan memenuhi persyaratan nominal minimal. Transaksi repo ini diatur dengan ketentuan mengenai tenor, repo rate, dan haircut yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.