Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/6/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/6/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur transaksi repurchase agreement (repo) Chinese Yuan (CNY) terhadap surat berharga Rupiah oleh bank kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui pengelolaan cadangan devisa dan pelaksanaan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan People’s Bank of China. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank yang ingin mengajukan repo, termasuk memiliki peringkat komposit minimal 3, surat berharga yang memenuhi syarat, dan dokumen pendukung kegiatan perdagangan internasional. Bank harus mengajukan kebutuhan CNY melalui sistem yang ditentukan dan memenuhi persyaratan nominal minimal. Transaksi repo ini diatur dengan ketentuan mengenai tenor, repo rate, dan haircut yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

  • Bank yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi teguran tertulis.
  • Bank yang melanggar ketentuan dan telah menerima dana CNY dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar tambahan bunga.
  • Bank yang melanggar ketentuan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.