Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/18/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/18/PBI/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengendalian Moneter
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian moneter. Pengendalian ini dilakukan dengan menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan laju inflasi dan pengendalian moneter di pasar uang. Ruang lingkup pengendalian meliputi pengelolaan suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas di pasar uang, serta pengembangan pasar uang melalui pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Kebijakan ini juga memungkinkan pelaksanaan berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia berwenang menetapkan harga dan acuan harga, serta sarana yang digunakan dalam pengendalian moneter. Selain itu, Bank Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasar uang dan perkembangan pasar keuangan.

(-)

1. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada peserta dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang atas pelanggaran kewajiban.