Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/17/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/17/PBI/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pendalaman pasar keuangan dan penyediaan likuiditas, serta memitigasi risiko pergerakan nilai tukar Rupiah.

Bank dapat melakukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dengan persyaratan: (a) berdasarkan underlying transaction yang dimiliki Bank atau nasabah; (b) jangka waktu underlying transaction sama atau lebih panjang dari jangka waktu kontrak lindung nilai; dan (c) nilai nominal transaksi swap paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaction. Ruang lingkup underlying transaction meliputi pinjaman luar negeri Bank atau transaksi swap jual antara Bank dengan nasabah terkait lindung nilai atas pinjaman luar negeri, investasi langsung, devisa hasil ekspor, investasi infrastruktur, investasi pada surat berharga pemerintah, dan/atau investasi pada kegiatan ekonomi lainnya.

Bank yang dapat melakukan transaksi ini harus termasuk dalam klasifikasi Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan peringkat komposit paling rendah 3. Jangka waktu kontrak lindung nilai paling lama 3 tahun, dengan pelaksanaan melalui transaksi swap berjangka waktu 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Nilai transaksi ditetapkan paling sedikit USD 10.000.000,00 dan paling banyak sebesar nilai underlying transaction, dengan kelipatan USD 1.000.000,00.

Bank dapat mengajukan perpanjangan transaksi swap dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan ini. Bank dilarang menggunakan underlying transaction yang sama untuk lebih dari satu kontrak lindung nilai dan satu transaksi swap kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan dan mengumumkan tingkat premi atau diskon dari transaksi swap. Transaksi dilakukan dalam valuta Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, dengan kurs JISDOR.

Bank wajib bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen underlying transaction.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar sebesar 1‰ dari nilai transaksi. 2. Bank yang tidak memenuhi kewajiban setelmen dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku.