Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/13/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/13/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:10 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Nomor 16/19/PBI/2014; b. Nomor 18/8/PBI/2016.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pendalaman pasar valuta asing domestik, yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga integritas dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dengan melakukan harmonisasi atas pengaturan acuan pengenaan sanksi yang sejalan dengan perkembangan kebijakan moneter Bank Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 15 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 yang mengatur mengenai sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan terkait transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Sanksi yang dikenakan meliputi teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar sejumlah uang yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi atau berdasarkan suku bunga yang berlaku selama periode keterlambatan.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan/atau Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku selama periode keterlambatan.