Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/8/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/8/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pendalaman pasar valuta asing domestik dengan pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia. Perubahan ini memperluas jenis valuta asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai. Bank dapat melakukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta asing terhadap Rupiah, dengan persyaratan tertentu terkait Underlying Transaksi. Peraturan ini juga mengatur nilai nominal minimum dan ketentuan penggunaan Underlying Transaksi. Kurs yang digunakan dalam transaksi ditentukan berdasarkan jenis valuta asing yang terlibat. Bank bertanggung jawab atas setelmen transaksi dan wajib memenuhi kewajiban penyerahan dana sesuai ketentuan.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar hingga Rp1.000.000.000,00 per transaksi. 2. Kewajiban membayar dihitung berdasarkan suku bunga efektif ditambah 200 basis point, tergantung pada jenis valuta asing yang terlibat.