di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/4/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/4/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pendalaman pasar valuta asing domestik, yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai, dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013. Perubahan Pasal 9 mengatur tentang penggunaan kurs spot dalam transaksi swap lindung nilai, di mana kurs yang digunakan adalah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya. Perubahan Pasal 15 mengatur tentang sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan terkait transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.
Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan, dengan besaran sanksi yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan dihitung berdasarkan kurs JISDOR atau suku bunga yang berlaku.