Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/4/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/4/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5480) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank Indonesia: a. Nomor 16/19/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5583); b. Nomor 18/8/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5881); c. Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5920).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pendalaman pasar valuta asing domestik, yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai, dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013. Perubahan Pasal 9 mengatur tentang penggunaan kurs spot dalam transaksi swap lindung nilai, di mana kurs yang digunakan adalah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya. Perubahan Pasal 15 mengatur tentang sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan terkait transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.

Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan, dengan besaran sanksi yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan dihitung berdasarkan kurs JISDOR atau suku bunga yang berlaku.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan/atau Pasal 13 ayat (3) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku.