Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/36/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/36/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:30 September 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Swap Lindung Nilai
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/38/KEP/DIR tanggal 14 Juli 1995 tentang Transaksi Swap Bank Indonesia dengan Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transaksi swap lindung nilai antara bank dan Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah untuk mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia, mengingat fluktuasi nilai tukar dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kegiatan investasi.

Ketentuan Substansial:

Bank dapat melakukan transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia berdasarkan transaksi underlying yang memenuhi syarat, yaitu:

  • Memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 bulan.
  • Didasarkan atas investasi nasabah pada sektor riil di Indonesia dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman luar negeri dalam bentuk tunai.
  • Nilai nominal underlying transaksi paling banyak sama dengan nilai nominal pinjaman luar negeri.
  • Nilai nominal transaksi swap lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi.

Bank yang dapat melakukan transaksi ini harus termasuk dalam klasifikasi bank devisa dengan peringkat komposit paling rendah 3. Jangka waktu transaksi swap lindung nilai paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan. Transaksi ini dapat diperbaharui dengan menggunakan underlying transaksi yang sama, dengan persyaratan tertentu. Bank dilarang menggunakan underlying transaksi lebih dari satu kali sebelum transaksi swap lindung nilai yang pertama jatuh tempo.

Bank Indonesia mengumumkan tingkat premi atau diskon dari transaksi swap lindung nilai, yang dihitung berdasarkan premi yang berlaku di pasar. Transaksi dilakukan dalam valuta US Dollar terhadap Rupiah, namun dapat dilakukan dalam valuta asing lainnya terhadap Rupiah jika dianggap perlu. Kurs yang digunakan adalah kurs beli Kurs Transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi.

Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen asli transaksi swap lindung nilai dan dokumen asli underlying transaksi, serta penyelesaian kewajiban transaksi.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 4 ayat (2), (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), (4), atau (5) dikenakan teguran tertulis dan kewajiban membayar 2,5% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai. 2. Bank yang tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi Pasal 13 ayat (2) dan (3) dikenakan teguran tertulis dan kewajiban membayar berdasarkan formula yang ditetapkan.