Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/34/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/34/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mendorong pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka (WEB) oleh Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Bank Indonesia berwenang membuka atau meniadakan window pembelian WEB. WEB yang dapat dibeli harus memenuhi persyaratan instrumen, termasuk dibeli langsung dari eksportir atau bank lain, memiliki nilai nominal minimal USD 10.000 atau setara, dan memiliki underlying perdagangan ekspor atas dasar transaksi Letter of Credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable usance L/C). Bank Penjual bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan dan kebenaran dokumen. Jangka waktu WEB yang dapat dibeli adalah antara 30 hingga 90 hari. Pembelian WEB dapat dilakukan dengan mekanisme valuta asing terhadap rupiah atau valuta asing terhadap valuta asing yang sama, dalam valuta USD, JPY, GBP, EUR, AUD, dan/atau CHF.

Bank Penjual wajib mengkonfirmasi kewajiban pembayaran WEB kepada Bank Pengaksep. Bank Indonesia membeli WEB dengan Hak Regres. Tingkat Diskonto ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kurs untuk transaksi pembelian WEB dengan mekanisme valuta asing terhadap rupiah menggunakan kurs beli Kurs Transaksi Bank Indonesia pada Tanggal Transaksi. Bank Pengaksep harus memiliki short term credit rating minimal A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara dari Moody's Investor. Bank yang dapat menjual WEB harus memiliki Peringkat Komposit (PK) paling rendah 2 (PK 2). Nilai outstanding transaksi penjualan WEB ke Bank Indonesia paling banyak 20% dari modal Bank Penjual (Tier 1).

Tata cara pelaksanaan pembelian WEB meliputi pengumuman Tingkat Diskonto oleh Bank Indonesia, penyampaian informasi mengenai WEB oleh Bank Penjual, penelitian dan penilaian oleh Bank Indonesia, serta konfirmasi dari Bank yang telah mendapat persetujuan. Bank Penjual wajib menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia. Setelmen dilakukan 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi.

Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB apabila terdapat ketidaksesuaian data, ketidakbenaran dokumen ekspor, atau transaksi ekspor dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit.

(-)

1. Bank Penjual dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila terdapat ketidaksesuaian data atau ketidakbenaran dokumen ekspor. 2. Sanksi kewajiban membayar adalah sebesar Rp.5.000.000,00 per item ketidaksesuaian data atau sebesar 10% dari nominal transaksi jika terdapat ketidakbenaran dokumen ekspor.