Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/15/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/15/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia sehubungan dengan penyempurnaan organisasi Bank Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian satuan kerja yang bertugas melaksanakan transaksi tersebut. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 19 ayat (1) dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008, yang menyatakan bahwa transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Moneter – Biro Operasi Moneter melalui sarana RMDS pada dealing room Bank. Jika sarana RMDS mengalami gangguan, transaksi dilakukan melalui telepon dengan konfirmasi melalui SWIFT atau faksimili.

(-)

(-)