Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/2023 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:27 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan27 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengembangan instrumen lindung nilai berupa Transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Kebijakan ini diambil untuk memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah dan mendukung diversifikasi penggunaan mata uang serta pengembangan pasar uang dan valuta asing domestik. Transaksi DNDF ini dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat dan harus didasarkan pada Kontrak Lindung Nilai dengan jangka waktu maksimal tiga tahun. Bank yang ingin berpartisipasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin operasi moneter dalam valuta asing dan tidak sedang dikenai sanksi oleh Bank Indonesia. Transaksi ini juga memerlukan adanya Underlying Transaksi yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan dibuktikan dengan dokumen yang bersifat final.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Underlying Transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 0,1% dari nilai nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR, maksimal Rp1.000.000.000,00 per transaksi. 2. Bank yang melanggar ketentuan penyelesaian transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar berdasarkan suku bunga kebijakan ditambah margin 350 basis poin, dan penghentian sementara dari transaksi DNDF.