Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/6/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/6/PBI/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/14/PBI/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka operasi moneter Bank Indonesia dengan menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter berbasis syariah. Peraturan ini memperluas aset dasar (underlying asset) berupa sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia dan menyempurnakan akad dalam pelaksanaan operasi moneter syariah. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada mekanisme penempatan dana rupiah dalam Standing Facilities Syariah menggunakan akad ju'alah, serta karakteristik Sukuk Bank Indonesia yang menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global, berjangka waktu 1 hari hingga 12 bulan, diterbitkan tanpa warkat, dapat diagunkan, dan diperdagangkan di pasar sekunder.

(-)

(-)