Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka operasi moneter Bank Indonesia dengan menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter berbasis syariah. Peraturan ini memperluas aset dasar (underlying asset) berupa sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia dan menyempurnakan akad dalam pelaksanaan operasi moneter syariah. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada mekanisme penempatan dana rupiah dalam Standing Facilities Syariah menggunakan akad ju'alah, serta karakteristik Sukuk Bank Indonesia yang menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global, berjangka waktu 1 hari hingga 12 bulan, diterbitkan tanpa warkat, dapat diagunkan, dan diperdagangkan di pasar sekunder.