di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/5/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/5/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan likuiditas dan pengembangan pasar valuta asing domestik guna mendukung pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter. Hal ini dilakukan dengan memperkaya instrumen operasi moneter untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan aliran masuk devisa.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam operasi moneter, termasuk penambahan instrumen dan pengelolaan likuiditas di pasar uang dan valuta asing. Kewajiban bagi peserta operasi moneter meliputi kepemilikan rekening giro dan surat berharga di Bank Indonesia, serta pelaporan posisi devisa neto. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai penempatan berjangka dalam valuta asing dan transaksi swap.