Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/5/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/5/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi perdagangan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan menerapkan sistem Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002. Bank yang melakukan transaksi SBI di pasar perdana wajib memiliki saldo giro Rupiah yang cukup di Bank Indonesia. Sistem penatausahaan SBI dilakukan secara elektronis melalui Sistem Book Entry Registry. Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI, dan berwenang mencabut penunjukan jika pihak tersebut tidak memenuhi persyaratan. Transaksi yang tidak memenuhi kewajiban dinyatakan batal dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyelesaian transaksi SBI dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka.