Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 34/2001 · PP No. 34 Tahun 2001 · PP Nomor 34 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, serta tunjangan bagi Janda/Duda Veteran. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian nominal yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, terdapat tambahan tunjangan cacad bagi Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan, yang disesuaikan dengan ketentuan bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacad.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

(-)