Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 42/2014 · PP No. 42 Tahun 2014 · PP Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan substansial meliputi penyesuaian besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan, dengan rincian besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)