di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 33/2010 · PP No. 33 Tahun 2010 · PP Nomor 33 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena besaran Tunjangan Veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali, tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk memastikan kesejahteraan para veteran.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut: Golongan A hingga E untuk Veteran Pejuang dan Janda/Duda Veteran, dengan nominal yang berbeda untuk setiap golongan. Selain itu, ada tambahan tunjangan cacat bagi veteran yang menderita cacat badan atau ingatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.