Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 33/2010 · PP No. 33 Tahun 2010 · PP Nomor 33 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena besaran Tunjangan Veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985, yang telah diubah beberapa kali, tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk memastikan kesejahteraan para veteran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besaran tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut: Golongan A hingga E untuk Veteran Pejuang dan Janda/Duda Veteran, dengan nominal yang berbeda untuk setiap golongan. Selain itu, ada tambahan tunjangan cacat bagi veteran yang menderita cacat badan atau ingatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

(-)