Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 28/2007 · PP No. 28 Tahun 2007 · PP Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan, yaitu Golongan A hingga E, dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tambahan tunjangan bagi Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan. Tunjangan Janda/Duda Veteran juga diatur dengan besaran yang berbeda sesuai golongan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)