Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 19/2011 · PP No. 19 Tahun 2011 · PP Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah. Ketentuan baru menetapkan besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran, dengan rincian berdasarkan golongan. Selain itu, ada tambahan tunjangan bagi Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2011.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

(-)