Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 12/2009 · PP No. 12 Tahun 2009 · PP Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan yang lebih tepat kepada para veteran dan janda/duda veteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan, dengan rincian besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tambahan tunjangan bagi veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)