Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 30/2013 · PP No. 30 Tahun 2013 · PP Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini merupakan yang kesembilan kalinya atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985. Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan, yaitu Golongan A hingga E, serta kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran tunjangan diatur secara spesifik untuk masing-masing kategori penerima. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)