di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 34/1985 · PP No. 34 Tahun 1985 · PP Nomor 34 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Veteran yang telah mencapai usia 50 tahun, menderita cacat akibat perjuangan bersenjata, atau menjalankan tugas negara. Janda/Duda Veteran juga berhak menerima tunjangan. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan masa perjuangan dan kondisi sosial-ekonomi penerima. Proses pengajuan tunjangan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Menteri Pertahanan Keamanan. Tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan harus disesuaikan dengan ketentuan baru jika sebelumnya telah diberikan berdasarkan peraturan lama.