Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 34/1985 · PP No. 34 Tahun 1985 · PP Nomor 34 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1985Tanggal Penetapan:8 Juli 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1985
Tanggal Penetapan08 Juli 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Veteran yang telah mencapai usia 50 tahun, menderita cacat akibat perjuangan bersenjata, atau menjalankan tugas negara. Janda/Duda Veteran juga berhak menerima tunjangan. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan masa perjuangan dan kondisi sosial-ekonomi penerima. Proses pengajuan tunjangan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Menteri Pertahanan Keamanan. Tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan harus disesuaikan dengan ketentuan baru jika sebelumnya telah diberikan berdasarkan peraturan lama.

1. Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda Veteran, dan Tunjangan Yatim Piatu Veteran yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 harus disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Apabila penghasilan berhubung dengan penyesuaian menjadi lebih rendah daripada penghasilan semula, maka diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih penghasilan tersebut.

(-)