di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 24/1977 · PP No. 24 Tahun 1977 · PP Nomor 24 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Veteran yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang berusia minimal 50 tahun dan tidak mampu, atau yang menderita cacat akibat perjuangan bersenjata atau tugas negara. Tunjangan pokok ditetapkan sebesar Rp 15.000 per bulan, dengan tambahan untuk cacat fisik atau ingatan. Tunjangan juga diberikan kepada janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran yang meninggal. Hak atas tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan tunjangan akan dihentikan jika penerima meninggal, menikah kembali, atau mencapai kemandirian finansial.