Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1977 · PP No. 24 Tahun 1977 · PP Nomor 24 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2796) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3025)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Veteran yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang berusia minimal 50 tahun dan tidak mampu, atau yang menderita cacat akibat perjuangan bersenjata atau tugas negara. Tunjangan pokok ditetapkan sebesar Rp 15.000 per bulan, dengan tambahan untuk cacat fisik atau ingatan. Tunjangan juga diberikan kepada janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran yang meninggal. Hak atas tunjangan tidak dapat dipindahkan atau digadaikan, dan tunjangan akan dihentikan jika penerima meninggal, menikah kembali, atau mencapai kemandirian finansial.

(-)

(-)