Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 9/1974 · PP No. 9 Tahun 1974 · PP Nomor 9 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 mengenai pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penetapan besaran tunjangan pokok dan tambahan bagi veteran yang mengalami cacat fisik atau mental. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi warakawuri, anak yatim/piatu, dan orang tua veteran yang tidak menerima tunjangan lain. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 April 1974 dan memberikan penyesuaian tunjangan bagi penerima yang telah ditetapkan sebelum tanggal tersebut.

1. Pokok tunjangan veteran, warakawuri veteran, anak yatim/piatu veteran, anak yatim-piatu veteran dan orang tua veteran yang telah ditetapkan sebelum 1 April 1974 disesuaikan atau ditetapkan kembali menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Bagi mereka yang ternyata menerima tunjangan berganda, selain tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tunjangannya akan dicabut dan yang bersangkutan dituntut untuk membayar kembali uang negara yang pernah diterimanya.