Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 3/1966 · PP No. 3 Tahun 1966 · PP Nomor 3 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1966Tanggal Penetapan:14 Januari 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1966
Tanggal Penetapan14 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960 tentang pemberian tunjangan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial yang seimbang kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, baik yang merupakan bekas anggota Kelaskaran maupun bekas anggota T.N.I. Hal ini dilakukan dengan mengatur pemberian tunjangan kepada para veteran sesuai dengan ketentuan yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1965.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan kepada veteran yang menderita cacat akibat perjuangan atau tugas negara, serta veteran yang berusia lanjut. Tunjangan dasar ditetapkan sebesar Rp 190,- per bulan, dengan kemungkinan penambahan berdasarkan tingkat cacat fisik. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada janda dan anak yatim/piatu dari veteran yang gugur. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.

(-)

(-)