Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan

Juga dikenal sebagai: PP 45/1960 · PP No. 45 Tahun 1960 · PP Nomor 45 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1960Tanggal Penetapan:29 November 1960
Kompensasi & Tunjangan PejabatBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1960
Tanggal Penetapan29 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan tunjangan kepada mereka yang membutuhkan bantuan karena kondisi kehidupan mereka. Tujuan utama adalah untuk memberikan dukungan finansial sementara kepada veteran yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental akibat perjuangan mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada veteran yang membutuhkan bantuan, dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 4 tahun. Tunjangan diberikan dalam jumlah tertentu, dengan tambahan untuk cacat fisik atau mental. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat. Permohonan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran, dan hak atas tunjangan tidak dapat dipinjamkan atau digadaikan.

(-)

(-)