Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 16/2006 · PP No. 16 Tahun 2006 · PP Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Veteran dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda/Duda Veteran. Tunjangan diberikan berdasarkan golongan, dengan rincian besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan tunjangan bagi Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemberian tunjangan berlaku surut sejak 1 Januari 2006.

1. Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

(-)