Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: PP 48/2002 · PP No. 48 Tahun 2002 · PP Nomor 48 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2002Tanggal Penetapan:28 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2002
Tanggal Penetapan28 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Tunjangan Cacat dan Uang Duka Wafat kepada Veteran Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur besaran tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan golongan, serta tambahan tunjangan cacat bagi Veteran yang menderita cacat badan dan/atau ingatan. Selain itu, diatur pula besaran uang duka wafat yang diberikan kepada ahli waris Veteran yang meninggal dunia, termasuk isteri/suami, anak, orang tua, atau ahli waris lainnya.

(-)

(-)