Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSarolangun

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 25 Seri B Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pelelangan Pekerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 26 Seri B Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 33 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 33 Seri C Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 34 Seri C Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 35 Seri C Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 36 Tahun 2004 tentang Retribusi Kendaraan Pemadam Kebakaran, Pemeriksaan, Pengujian, dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 36 Seri C Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 02); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 12); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 18); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 6); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 8); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 9); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 12); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 13); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 14); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 15); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 16); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 17); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 18); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 19); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 20); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 1); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 7); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 8); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 1); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 6); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 11); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi. 4. **Kewenangan Bupati:** Memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, kewajiban wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta ketentuan pidana.

1. Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2023. 2. Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 117, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.