Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 14/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di atas air, dengan pengecualian kendaraan bermotor di atas air dengan kapasitas 1 s/d 2,9 GT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Kabupaten Sarolangun.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dibayar secara tunai/lunas sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Keterlambatan uji berkala dikenakan sanksi denda per bulan.

Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD dan didahului Surat Teguran. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.