Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sarolangun, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan mendayagunakan kekayaan daerah melalui pemanfaatan oleh pihak ketiga. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, ruangan, laboratorium, dan kendaraan bermotor (alat berat, bus, truk, dump truck, dll.). Subjek retribusi adalah orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah (di luar Pemerintah Kabupaten Sarolangun) yang memanfaatkan kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan struktur tarif dasar proporsional. Tata cara pemungutan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi di muka dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.