Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:1 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kebutuhan komunikasi yang semakin meningkat, yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan pembangunan menara, yang meliputi izin prinsip/rekomendasi teknis, izin gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan industri. Menara dapat didirikan di atas tanah atau bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan dan estetika.

Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (bukan penyelenggara telekomunikasi) yang merupakan perusahaan nasional. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung (pertanahan, penangkal petir, dll.) dan identitas yang jelas.

Pemanfaatan menara harus tertib administrasi dan teknis, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi) dan melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap warga setempat. Pemeliharaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi menara wajib dilakukan secara berkala.

Peraturan ini juga mendorong pemanfaatan menara bersama untuk efisiensi penataan ruang, kecuali untuk menara jaringan utama atau di daerah yang belum terlayani telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara bersama.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tata ruang pengendalian menara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membangun menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, dan sanksi polisional (penyegelan/pembongkaran). 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.