Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 15/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 33, Seri B, Nomor 15) beserta Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas di lingkungan Terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah dimana tempat jasa pelayanan diberikan. Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah, dan harus dilakukan secara tunai/lunas. Penagihan: Dilakukan dengan STRD dan didahului Surat Teguran jika tidak dibayar tepat waktu, dengan sanksi bunga 2% per bulan. Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kedaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.