Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 12/2010 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tersebut, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
  • Prinsip Penetapan Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas jasa pelayanan yang disediakan.
  • Ketentuan Pemeriksaan: Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk biaya pemakaian kandang, tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan pemeriksaan daging.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah dalam daerah Kabupaten Sarolangun.
  • Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Penagihan: Jika retribusi tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, akan diberikan surat teguran dan tunggakan retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
  • Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.