Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tersebut, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
- Prinsip Penetapan Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas jasa pelayanan yang disediakan.
- Ketentuan Pemeriksaan: Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk biaya pemakaian kandang, tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan pemeriksaan daging.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah dalam daerah Kabupaten Sarolangun.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Jika retribusi tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, akan diberikan surat teguran dan tunggakan retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.