Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 12/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 6:** Mengubah ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menggunakan rumus yang didasarkan pada faktor luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan letak bangunan. Ditetapkan koefisien untuk masing-masing faktor tersebut. - **Pasal 11:** Mengubah ketentuan ayat (4) mengenai penetapan Indeks Gangguan yang didasarkan pada besar kecilnya gangguan/dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan. - **Pasal 13:** Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, dimana besarnya retribusi dikalikan dengan luas ruang tempat usaha, Indeks Lokasi, dan Indeks Gangguan. Ayat (3) pada pasal ini dihapus.

(-)

(-)