Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 17/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya operasional, pemeliharaan, dan keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan frekuensi penggunaan fasilitas parkir, sebagaimana terlampir dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, dengan tanggal jatuh tempo paling lama 15 hari kerja setelah saat terutangnya retribusi. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKRD. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% per bulan.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.