Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2009Tanggal Penetapan:31 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku31 Maret 2009
Tanggal Penetapan31 Maret 2009
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retrebusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan (SIPP) di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha di bidang pemborongan pembangunan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pemborong yang mendapat pekerjaan barang dan jasa di Kabupaten Sarolangun wajib memiliki SIPP untuk setiap paket pekerjaan.
  2. Untuk memperoleh SIPP, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD PPTSP dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi akta pendirian badan hukum, SITU, SIUJK (kecuali bidang pengadaan), SBU (kecuali bidang pengadaan), KTP direktur, pas foto, TDP, dan SPMK yang dilegalisir.
  3. SIPP merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana pemborongan.
  4. Retribusi SIPP dikenakan atas pelayanan pemberian izin pemborongan pembangunan dan digolongkan sebagai retribusi perizinan lainnya.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 0,25% dari nilai kontrak setiap paket pemborongan.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.
  7. Pembayaran retribusi harus dilunasi di muka untuk setiap masa retribusi dan disetorkan ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.

1. Hal-hal yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Dengan terbitnya Peraturan Daerah ini maka semua Keputusan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)