Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku28 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 7 ayat (3) huruf c mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Selain itu, disisipkan Pasal 16A yang mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)