Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2010 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:26 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan26 Mei 2010
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan nilai dan letak strategis pertokoan milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis-jenis pemakaian pertokoan milik daerah (Rumah Toko, Toko, Kios Pasar). 2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin pemakaian pertokoan milik daerah. 3. Jangka waktu izin pemakaian pertokoan milik daerah. 4. Objek dan subjek retribusi. 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa. 6. Prinsip dalam penetapan tarif retribusi. 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pertokoan. 8. Wilayah dan tata cara pemungutan retribusi. 9. Tata cara pembayaran retribusi. 10. Tata cara penagihan tunggakan retribusi. 11. Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi. 12. Kedaluarsa penagihan. 13. Kewajiban dan larangan bagi pemakai pertokoan milik daerah.

1. Izin pemakaian pertokoan dan/atau Surat Perjanjian Pemakaian Pertokoan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 13) masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangannya.

1. Keterlambatan membayar retribusi dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah retribusi terhutang. 2. Pemindahan pemakaian pertokoan tanpa izin dikenakan denda 2% dari retribusi terhutang. 3. Penggunaan pertokoan untuk kegiatan yang dilarang dikenakan denda 2% dari retribusi terhutang. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin, setelah diberikan peringatan tertulis.