Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2024Tanggal Penetapan:21 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku21 Februari 2024
Tanggal Penetapan21 Februari 2024
Tempat PenetapanWanggudu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 46); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 49); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 48); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 49); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 50); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 51); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 57); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 58); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 59); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 201); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 128); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 62); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 63); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 148); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 65); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 142); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 69); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 76); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 169); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 151); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyeberangan Di Air (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 89); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 90); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 91); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 92); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 112); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 113); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 120); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 195); dan 29. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 202).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Didefinisikan secara jelas untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. **Objek Pajak/Retribusi:** Didefinisikan secara rinci, termasuk pengecualiannya. 5. **Dasar Pengenaan Pajak/Retribusi:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 6. **Tarif Pajak/Retribusi:** Ditetapkan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 7. **Wilayah Pemungutan:** Ditetapkan berdasarkan lokasi objek pajak/retribusi. 8. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur secara umum, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati. 9. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi, pengendalian dan pengawasan, sistem informasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 120, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah khusus air bersih mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku kecuali penjualan dengan penggunaan mobil tangki. 6. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 7. Peraturan pelaksanaan dari peraturan-peraturan daerah yang dicabut dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000,00 untuk setiap SPTPD, kecuali jika mengalami keadaan kahar. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.