Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada atau mengusahakan hotel. 3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. 4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. 6. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang (self assessment). 7. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. 8. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.