Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada atau mengusahakan hotel.
3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
6. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang (self assessment).
7. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
8. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati.