Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan pasar sebagai aset pemerintah daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, serta ketidaksesuaian tarif retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait retribusi pelayanan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut.
2. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, waktu, dan kelas pasar yang digunakan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif berbeda untuk Pasar Sentral, Pasar Kecamatan, dan Pasar Desa. Selain itu, diatur pula tarif karcis, sewa tanah, biaya balik nama pemilik kios, biaya denda pemindahtanganan, biaya bongkar muat, dan biaya parkir di lokasi pasar.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas pasar diberikan.
7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh keputusan Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang ditunjuk. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.