Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah pembentukan Kabupaten Konawe Utara dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, billboard, kain, stiker mobil, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan, dan baliho. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Subjek pajak adalah setiap orang pribadi/badan usaha yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari hasil penjumlahan nilai strategis dan nilai jual objek pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.