di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat terutang pajak.