Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak BPHTB: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp. 300.000.000,00. Tarif BPHTB paling tinggi 5% dari NJOP.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak BPHTB: BPHTB terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Pajak harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
  4. Pemungutan dan Penetapan Pajak: Mengatur mengenai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta penagihan pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat terutang pajak.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.