di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 10/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi: