Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 14/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyedia dan pengguna jasa angkutan, serta menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dan penertiban terhadap pengenaan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk pengujian di air, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Jenis kendaraan yang dikenakan retribusi meliputi mobil penumpang umum, mobil bus (umum, tidak umum, dan mobil dinas), mobil barang (umum, tidak umum, dan mobil dinas), kereta gandengan, kereta tempelan, traktor, dan kendaraan khusus.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  3. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian berkala harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis.
  4. Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pengujian secara tertulis kepada Bupati dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum berakhirnya masa uji berkala. Pelaksanaan pengujian didelegasikan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara.
  5. Kendaraan yang lulus uji berkala diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala, serta harus dilengkapi dengan tanda samping.
  6. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pemanfaatan pelayanan pengujian. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya tambahan atas keterlambatan pengujian, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pengajuan keberatan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta ketentuan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).