di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan, serta adanya peningkatan pembangunan dan perkembangan ekonomi di daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta kewajiban wajib retribusi.