Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Konawe Nomor 1 Tahun 2008 tentang perizinan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan, serta adanya peningkatan pembangunan dan perkembangan ekonomi di daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan, merubah, dan/atau memperluas tempat usahanya untuk memperoleh Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Tata cara pemberian izin, termasuk pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kantor Penyelenggara Pelayanan Perizinan, serta penelitian langsung ke tempat usaha oleh tim yang ditunjuk.
  3. Jangka waktu berlakunya izin gangguan selama kegiatan usaha masih dilaksanakan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun.
  4. Penggolongan usaha berdasarkan tingkat gangguan (ringan dan berat) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang dihitung berdasarkan luas ruang usaha, indeks lokasi, dan tarif yang ditetapkan.
  6. Kewajiban bagi perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan untuk menanggulangi pencemaran tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta kewajiban wajib retribusi.

Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa masa berlakunya.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 13, 18, dan Pasal 23 yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-